SISTEM PERDAGANGAN ISLAM DALAM UPAYA
MENINGKATKAN SEKTOR EKONOMI DI INDONESIA
MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Semester II
Tahun Akademik 2013-2014
Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dosen
Dra. Hj. Hikmah Bafagih M.Pd
Oleh
Nama : 12345678
MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan taufiknya sehingga penulis bisa menyelesaikan
penyusunan makalah ini, Sholawat dan salam tetap tercurahkan
kepada nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari
zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang yakni adanya ajaran agama
islam yang kita peluk bersama.
Peyusun
juga mengucapkan terima kasih, terutama kepada dosen pembimbing yaitu ibu Dra. Hj. Hikmah Bafagih M.Pd yang
telah membimbing dan memotivasi kami sehingga makalah ini bisa diselesaikan dan
juga ucapkan terima kasih peyusun sampaikan kepada teman-teman yang telah mau meminjamkan buku serta membantu
kami dalam proses penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak.
Penyusun
juga menyadari bahwa makalah ini masih belum baik dan masih banyak
kekurangannya, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan guna untuk
membangun dan memperbaiki makalah ini sehingga kesalahan dan kekurangan
tersebut bisa diminimalisir kembali.
Penyusun
mengharap makalah ini bisa memberi manfaat bagi dunia pendidikan dan keilmuan,
khususnya bagi para pembaca.
Malang, 23 Desember 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dengan
hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat
sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih.
Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih
buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang
jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan
kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di
negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan
ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidak
berhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena
masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih
besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan
dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang
kelebihannya.
Karena
kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang
menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan
negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas
Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada
Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa
umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab.
Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini
sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara
Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi
Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam.
Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem
ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk
mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi
kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke
muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan
ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai
ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh
umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat
memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat
memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada
keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk
akhirat.
Banyak
sekali Negara berkembang di dunia ini yang sudah berhasil menunjukan
pertumbuhan ekonomi di Negara itu sendiri, tetapi permasalahan dalam Negara itu
sendiri pun masih banyak yang belum terselesaikan, seperti contohnya :
pengangguran, tingkat kelahiran yang sangat tinggi, minimnya tenaga ahli, dan
susahnya mendapatkan tempat untuk bekerja, seperti halnya Negara kita ini
Indonesia yang banyak sekali permasalahan-permasalahan yang belum bisa
terselesaikan. Keadaan ini pun menjadi sorotan oleh ahli-ahli ekonomi dengan
permasalahan “pembangunan bukanlah arti dari pembangunan” Pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan ekonomi sering kali dikaitkan dengan suatu hal yang sama oleh
beberapa ahli ekonomi, tetapi pada dasar nya dua hal itu berbeda pengertiannya.
Dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka akan ada pembangunan ekonomi itu sendiri
dimana dengan pertumbuhan ekonomi itu sendiri akan memunculkan pembangunan
ekonomi. Perubahan-perubahan pada berbagai sektor ekonomi tersebut akan
mengakibatkan terjadinya pertumbuhan ekonomi, yang ditandai dengan naiknya
produksi nasional, pendapatan nasional, dan pendapatan perkapita. Situasi
semacam itu akan berlangsung secara terus-menerus.
B.
Rumusan Masalah
Tujuan makalah
ini adalah:
1.
Bagaimana
wujud sistem perdagangan islam dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi di
Indonesia ?
2.
Apa
Peran serta kelebihan sistem ekonomi/perdagangan islam dalam upaya meningkatkan
sektor ekonomi di Indonesia ?
3.
Apa perlunya
penerapan sistem ekonomi/perdagangan islam dalam upaya meningkatkan sektor
ekonomi di Indonesia ?
4.
Apakah
Non-Muslim mau menerapkan sistem perdagangan islam dalam upaya meningkatkan
sektor ekonomi di Indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
tentang wujud sistem perdagangan islam dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi
di Indonesia dengan melihat peristiwa yang telah dialami rasulullah saw dalam
berdagang.
2.
Menjelaskan
peran Ekonomi/Perdagangan Islam dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi di
Indonesia.
3.
Menjelaskan
perlunya penerapan sistem ekonomi/perdagangan islam dalam upaya meningkatkan
sektor ekonomi di Indonesia.
4.
Menjelaskan
Apakah Non-Muslim mau menerapkan sistem perdagangan islam dalam upaya
meningkatkan sektor ekonomi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WUJUD
SISTEM PERDAGANGAN ISLAM
1)
Kesuksesan
rasulullah dalam berdaganng
Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak
dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Padahal manajemen
bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan
selalu relevan diterapkan dalam bisnis modern. Setelah kakeknya yang merawat
Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu
memeliharanya.
Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW
sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Tidak heran jika beliau
telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW
dalam berbisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam
sosoknya.
Selain itu, Muhammad SAW juga dikenal sangat
teguh memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati
kepercayaan itu. Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan
lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali diantaranya ke Syam (Suriah),
Bahrain, Yordania dan Yaman. Dalam semua lawatan bisnis, Muhammad selalu
mendapatkan kesuksesan besar dan tidak pernah mendapatkan kerugian.
Lima dari semua lawatan bisnis itu dilakukan
oleh beliau atas nama seorang wanita pebisnis terkemuka Makkah yang bernama
Khadijah binti Khuwailid. Khadijah yang kelak menjadi istri Muhammad SAW, telah
lama mendengar reputasi Muhammad sebagai pebisnis ulung yang jujur dan teguh
memegang amanah. Lantaran itulah, Khadijah lalu merekrut Muhammad sebagai
manajer bisnisnya. Boleh dikatakan bisnis yang dilakukan Muhammad dan Khadijah
(yang menikahinya pada saat beliau berusia 25 tahun) hingga pada saat
pengangkatan kenabian Muhammad adalah bisnis konglomerat.
Pola manajemen bisnis apa yang dijalankan
Muhammad SAW sehingga bisnis junjungan kita itu mendapatkan kesuksesan
spektakuler pada zamannya ? Ternyata jauh sebelum para ahli bisnis modern
seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip
manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, ternyata Rasulullah SAW telah
mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktek
bisnis yang mendahului masanya.
Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern,
Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan
hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di
dalamnya.
Seperti dikatakan oleh Prof. Aflazul Rahman
dalam bukunya “Muhammad: A Trader” bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang
jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Dia sering menjaga janjinya dan
menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad SAW pun
senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang
tinggi dalam berbisnis.
Dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu
melaksanakan prinsip kejujuran (transparasi). Ketika sedang berbisnis, beliau
selalu jujur dalam menjelaskan keunggulan dan kelemahan produk yang dijualnya.
Ternyata prinsip transparasi beliau itu menjadi pemasaran yang efektif untuk
menarik para pelanggan. Beliau juga mencintai para pelanggannya seperti
mencintai dirinya sehingga selalu melayani mereka dengan sepenuh hatinya
(melakukan service exellence) dan selalu membuat mereka puas atas layanan
beliau (melakukan prinsip customer satisfaction).
Dalam melakukan bisnisnya, Muhammad SAW tidak
pernah mengambil margin keuntungan sangat tinggi seperti yang biasa dilakukan
para pebisnis lainnya pada masanya. Beliau hanya mengambil margin keuntungan
secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil margin
keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu
laku dibeli Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Muhammad SAW
daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan
berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan
kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.
Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor
bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan
sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya
dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya.
Berdasarkan hal itu, beliau melakukan penegakan hukum pada para pebisnis yang
nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita
kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Berdasarkan apa
yang dibahas di atas ini, jelas junjungan yang kita cintai itu adalah pebisnis
yang melaksanakan manajemen bisnis yang mendahului zamannya. Bagaimana tidak
karena prinsip-prinsip manajemen Rasulullah SAW baru dikenal luas dan
diimplementasikan para pebisnis modern sejak abad ke-20, padahal Rasulullah SAW
hidup pada abad ke-7. Dengan begitu, kita dapat mengatakan kepada pelaku
bisnis, “Ingin bisnis sukses, jalankan manajemen bisnis Muhammad SAW!”[1].
Melihat seperti apa yang dicontohkan rasulullah
diatas dan apabila system yang diterapkan rasulullah ikut diterapkan bagi
seluruh pembisnis-pembisnis dan pengusaha-pengusaha Indonesia maka akan
terciptalah sektor perekonomian yang lebih baik dan bahkan bisa meningkatkan
perekonomian baik dari sektor bawah maupun sektor atas.
2)
Cara Dagang Rasulullah dalam konsep islam
Sebagai Negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam,
sangat afdol sekali jikalau kita mengikuti sunnah-sunnahnya serta apa saja yang
telah rasulullah contohkan. seperti halnya bagaimana cara rasulullah berdagang
dengan tidak berlaku curang.
Seperti kita ketahui bahwa Seorang Muhammad selain seorang nabi dan
rasul, seorang kepala negara, seorang panglima perang yang tangguh, beliau juga
seorang Entrepreneur sukses di jamannya, beliau telah berbisnis dari masih
sangat muda di umur 12 thn sewaktu diajak pamannya untuk ke Syam berbisnis (nah
sudah saatnya anak muda sekarang mulailah mengikuti sunah rasul ini yaitu
entrepreneur) nah dalam berdagang nabi mempunyai 4 tips yang selain mendapatkan
keuntungan besar juga mendapatkan berkah dari Allah. Adapun ke 4 tips itu
adalah.
a.
Jujur
Saat berdagang
Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap
ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.
Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.
b.
Mencintai
Customer
Dalam berdagang
Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu
sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela
pelanggan tertipu saat membeli.
Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau
sampaikan, “Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti
mencintai dirimu sendiri.”.
c.
Penuhi Janji
Nabi sejak dulu
selalu berusaha memenuhi janji-janjinya.
Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu.”
(QS Al Maidah 3).
Dalam dunia
pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti
yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah
suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah
kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).
Di Indonesia
mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah
memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota
dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif
lainnya.
d.
Segmentasi ala
Nabi
Nabi pernah
marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung
kering. Hal itu berbeda dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan
bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya
murah.[2]
Sumber karakteristik ekonomi islam adalahislam
itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama
mengatur teori ekonomi dalam islam, yaiyu asas aqidah, akhlak dan asas hukum
(muamalah)[3].
2.2
PERAN EKONOMI
ISLAM DI INDONESIA
Indonesia
adalah salah satu negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5%.
Namun, catatan angka diatas kertas tersebut berbanding jauh terhadap realita di
lapangan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 259.940.857 jiwa, Indonesia masih
memiliki warga yang menganggur sebanyak 12,8 juta jiwa dengan pendapatan
perkapita sebesar US$3.542,9 yang masih tergolong rendah. Hal itu tentunya
menjadi sebuah fenomena yang cukup miris mengingat Indonesia adalah negara yang
kaya akan SDA yang melimpah dan SDM yang cukup berkualitas. Ekonomi islam yang
mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1992 diharapkan dapat berperan
penting guna memecahkan permasalahan yang hingga sampai saat ini belum bisa
diselesaikan. Berikut merupakan peran-peran ekonomi islam yang dapat dijadikan
potensi agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju.
1.
Instrumen zakat, infaq, sodaqoh dan sebagainya
merupakan icon instrument yang dapat mensejahterakan ‘wong cilik’. Potensi
zakat di Indonesia mencapai Rp. 100 triliun. Dari dana tersebut, bangsa ini
dapat membangun ratusan sekolah dan puluhan rumah sakit. Selain itu, instrumen
ini guna menjawab amanat Pancasila dan UUD 1945, yakni menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur (redistribution with growth). Bukan makmur baru adil
(redistribution from growth) ala kapitalisme liberal.
2.
Penerapan konsep jujur, adil, dan
bertanggungjawab. Konsep ini merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam
melaksanakan kegiatan ekonomi. Instrumen ekonomi seperti gadai, sewa-menyewa
dan perdagangan harus menonjolkan konsep ini. Penerapan konsep ini ditujukan
agar tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan ekonomi dan menguntungkan semua
pihak yang terlibat sehingga tidak akan terjadi berbagai macam
kecurangan-kecurangan yang dapat menimbulkan konflik sosial.
3.
Pelarangan riba dengan menjadikan sistem bagi
hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai
sistem kredit berikut instrumen bunganya (Q.S Al-Baqarah:275). Bunga bank
memiliki efek negatif tehadap aktivitas ekonomi dan sosial. Secara ekonomi,
bunga bank akan mengakibatkan petumbuhan ekonomi yang semu dan akan menurunkan
kinerja perekonomian secara menyeluruh serta dampak-dampak lainnya. Dalam segi
sosial pun akan membuat masyarakat terbebani akan bunga yang dirasa begitu
berat (chaos). Dengan pelarangan riba ini, diyakini bahwa pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat.[4]
Ketiga poin tersebut merupakan secuil kecil
peran ekonomi islam dalam mengatasi permasalahan-permasalahan bangsa yang
hingga saat ini belum dapat diselesaikan.
2.3
MENGAPA EKONOMI
ISLAM PERLU DITERAPKAN?
Peran ekonomi islam dalam percaturan ekonomi
Indonesia sangat memiliki pengaruh yang cukup besar. Ekonomi islam perlu
diterapkan dan ditingkatkan eksistensinya karena manfaatnya yang luar biasa
dalam mengatasi permasalahan bangsa dibandingkan dengan menerapkan sistem
ekonomi konvensional yang justru menjerat dan membenani masyarakat, khususnya
‘wong cilik’. Berikut ini adalah sebuah jawaban mengapa perlu diterapkannya
ekonomi islam di Indonesia.
A.
Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim
dengan persentase 85%. Jadi, sudah sewajarnya ekonomi islam diterapkan kedalam
sistem perekonomian Indonesia.
B.
Ekonomi islam bersifat universal, artinya tidak
hanya ditujukan untuk umat muslim saja, melainkan bagi seluruh umat manusia
(rahmatan lil alamin).
C.
Sudah banyak masyarakat yang telah
menggunakan/menerapkan sistem ekonomi islam, khususnya perbankan syariah.
D.
Masyarakat telah merasakan secara langsung
manfaat dari pelaksanaan sistem ekonomi islam baik secara individu maupun
sosial.
Apabila peluang-peluang ini dimanfaatkan secara
serius dan baik, maka bukan tidak mungkin masalah-masalah yang menjerat
Indonesia selama ini akan terselesaikan.
Secara logika, dasar dan prinsip telah terbukti bahwa ekonomi islam dapat dikatakan lebih baik dan dapat menjawab tantangan global yang rentan krisis daripada ekonomi konvensional.
Secara logika, dasar dan prinsip telah terbukti bahwa ekonomi islam dapat dikatakan lebih baik dan dapat menjawab tantangan global yang rentan krisis daripada ekonomi konvensional.
Dengan menerapkan ekonomi islam, bukan tidak
mungkin Indonesia bahkan dunia dapat kebal dari krisis ekonomi dan dampak yang
dihasilkannya. Untuk perkembangan perekonomian dimasa mendatang, diharapkan ekonomi
islam tidak hanya dijadikan produk semata, melainkan menjadi the truly islamic
economic which can help to solve economic problems in this country.[5]
2.4
ALASAN APAKAH NON-MUSLIM MAU MENERAPKAN SISTEM PERDAGANGAN ISLAM
Prinsip-prinsip
syariah harus dipasarkan secara strategis agar semakin bisa diterima oleh semua
kalangan, bukan hanya kalangan muslim saja tetapi juga non muslim. Yang paling
penting dilakukan adalah mengkomunikasikan syariah marketing ini sebagai sebuah
model bisnis yang kemudian menerapkan taktik komunikasi yang lebih akrab untuk
target market.
Faktor
yang paling utama tentunya karena masyarakat Indonesia mayoritas beragama
islam. Seseorang pada dasarnya tentu akan berupaya dengan sepenuh hati dalam
menjalankan apa-apa yang diyakininya. Faktor lainnya adalah karena memang
bisnis syariah ini oleh sebagian orang dianggap lebih menguntungkan
dibandingkan dengan bisnis non-syariah. Seperti dalam dunia perbankan, adanya
suku bunga simpanan yang rendah menjadi kurang menarik bagi nasabah. Sementara
itu, suku bunga kredit lebih dianggap terlalu tinggi. Oleh karena itu banyak
nasabah lebih memilih untuk melakukan bisnis dengan konsep perbankan syariah
yang memiliki system bagi hasil yang dianggap lebih menguntungkan dan adil.
Ada
dua alasan yang sebenarnya juga bisa dianggap dapat mewakili dua jenis pasar
potensial bagi syariah, yaitu Pasar Emosional-Spiritual dan Pasar Rasional.
1)
Pasar
Emosional-Spiritual
Pelanggan pasar emosional-spiritual adalah mayoritas beragama islam
atau kaum muslim,dikarenakan memiliki keyakinan yang sudah sangat dalam dan
bahkan cenderung bersifat fanatik dan mereka lebih memilih pada pasar syari’ah.
Hal ini bisa dikatakan sebagai captive market untuk pasar syariah. Yang
dimaksud captive market adalah pasar di mana para konsumen potensial menghadapi
jumlah yang sangat terbatas kompetitif pemasok. Ada satu pilihan untuk membeli
apa yang tersedia atau untuk tidak membuat pembelian sama sekali. Pasar captive
mengakibatkan harga yang lebih tinggi dan kurang keragaman bagi konsumen. Oleh
karena itu, istilah ini berlaku untuk setiap pasar di mana ada kegiatan yang
bersifat monopoli atau oligopoli.
2)
Pasar
Rasional
Pasar rasional merupakan pasar yang lebih menekankan pada
pertimbangan rasional. Mereka akan memilih syariah jika dianggap lebih
menguntungkan secara finansial. Pasar rasional inilah yang mungkin belum
tergarap dengan baik. Mereka masih enggan berbisnis secara syariah karena
mereka menganggap bisnis syariah ini identik dengan agama islam. Jadi, pasar
syariah dianggap pasar yang “tertutup” untuk kalangan non muslim. Yang pada
dasarnya pasar syariah terbuka untuk siapapun. Padahal sistem bagi hasil
merupakan salah satu elemen penting dari pasar syariah sudah sejak lama
diterapkan di negara-negara eropa terutama inggris.
Banyak yang mungkin tidak tahu, inti dari prinsip syariah itu
sebenarnya sangat universal, yaitu kebaikan dan keadilan bagi semua orang. Yang
paling penting harus dilakukan adalah mengkomunikasikan syariah marketing ini
sebagai sebuah model bisnis. Analisis bisa dilakukan dengan menggunakan tools yang biasa digunakan untuk
membedah konsep bisnis lainnya, dengan demikian pasar yang rasional akan bisa
menerima alasan-alasan logis di balik penerapan syariah marketing. Secara lebih
taktis, komunikasi yang dilakukan juga harus sebisa mungkin menggunakan
bahasa-bahasa yang mudah dipahami oleh target market.
Perusahaan yang menerapkan syariah
marketing juga bisa menerima karyawan-karyawan yang nonmuslim. Hal ini perlu
dilakukan untuk menepis dan mengikis persepsi bahwa syariah marketing ini hanya
milik umat muslim, semakin banyak orang dari berbagai kalangan terlibat, baik
sebagai karyawan ataupun pelanggan, akan semakin baik bagi perkembangan syariah
marketing tersebut. Perusahaan-perusahaan yang mampu melihat peluang pasar
syariah di Indonesia inilah yang akan mampu memperoleh keuntungan ditengah
riuhnya kompetitif dalam dunia usaha.
Pada level emosional, kemampuan
pemasar dalam memahami emosi dan perasaan pelanggan merupakan hal yang paling
penting. Pada keadan ini, pelanggan dapat dilihat sebagai manusia yang
seutuhnya dan lengkap dengan emosi dan perasaannya. Pada level intelektual,
kemampuan pemasar yang paling berperan, sedangkan di level emosional, emosi dan perasaan yang
lebih dominan. Jika di level emosional pemasaran dianggap seperti sebuah robot
yang digunakan untuk mencetak penjualan. Sedangkan di level emosional pemasaran
menjadi seperti manusia yang berperasaan dan empatik. Pemasar menempatkan
konsumen sebagai subjek dan tidak hanya sebagai objek pembeli produk
perusahaan, sehingga kebutuhan konsumen akan didengarkan dan berusahan untuk
diwujudkan. Beberapa konsep pemasaran yang ada pada level emosional antara lain
experimental marketing dan emotional branding.
Dalam level spiritual, pemasaran
sudah dipahami sebagai pikiran dan panggilan jiwa. Proses pemasaran ditentukan
kembali berdasarkan fungsinya yang bersifat hakiki dan dilakukan dengan
moralitas. Prinsip-prinsip yang digunakan yaitu kejujuran, empati, cinta dan
kepedulian terhadap sesama menjadi dominan. Jika di level intelektual bahasa
yang digunakan adalah "bahasa logika" dan di level emosional adalah
"bahasa rasa", maka lainnya di level spiritual, pada level ini yang
digunakan adalah "bahasa hati". Spiritual marketing merupakan tingkatan
tertingi, dalam hal ini orang tidak hanya menghitung tentang untung atau rugi
yang akan didapatnya, karena bagi mereka hal tersebut tidak membuat mereka
terpengaruh lagi akan hal-hal yang bersifat duniawi. Panggilan jiwalah yang
mendorongnya karena di dalamnya mengandung nilai-nilai spiritual. Dalam bahasa
syariah spiritual marketing adalah tingkatan "pemasaran langit",
karena di dalam keseluruhan prosesnya tidak ada yang bertentangan dengan
prinsip dan aturan syariat. Setiap langkah, aktivitas dan kegiatannya akan
selalu seiring dengan hati nurani, dan tidak akan ada lagi hal-hal
yangberlawanan dengan hati nurani.
Nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pemasaran usaha syariah
terutama ketika melakukan bisnis secara professional diantaranya yaitu:
1.
Memiliki
kepribadian spiritual
Yaitu seorang
pemasar syariah diharuskan untuk selalu mengingat kepada Allah Swt walaupun
pada saat sedang sibuk dalam melakukan kegiatan pemasarannya.
2.
Berperilaku
baik dan simpatik.
Yaitu seorang
pemasar syariah harus selalu memberikan tampilan dengan berwajah manis,
berperilaku baik, simpatik dan rendah hati dalam menciptakan suatu nilai
pelanggan unggul.
3.
Berlaku
adil.
Dalam melakukan
kegiatan pemasaran produk harus berlaku adil dikarenakan Allah Swt mencintai
orang-orang yang berbuat adil membenci orang-orang yang berbuat zalim.
4.
Melayani
pelanggan dengan senyum dan rendah hati.
Yaitu dengan
sikap melayani adalah sikap utama seorang pemasar syariah.
5.
Menepati
janji dan tidak berprilaku curang.
Yaitu seorang
pemasar syariah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan
kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan mempromosikan
produk kepada pelanggan.
6.
Jujur
dan terpercaya.
Yaitu seorang
pemasar syariah haruslah dapat dipercaya dalam memegang amanah.
7.
Tidak suka berburuk sangka.
Dalam ajaran
agama Islam yakni mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati satu sama
lain dalam melakukan aktifitas pemasaran.
8.
Tidak
menjelek-jelekkan.
Yaitu seorang
pemasar syariah dilarang ghibah atau menjelek-jelekkan pesaing bisnis lain
karena ghibah merupakan sifat yang tidak baik yaitu adanya keinginan untuk
menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain.
9.
Tidak
melakukan suap-menyuap.
Yaitu dikenal
dengan istilah menyogok dalam perspektif syariah hukumnya haram dan termasuk
dalam kategori memakan harta/ mengambil hak milik orang lain.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
penjelasan makalah yang telah dibuat diatas bisa ditarik kesimpulan bahwasanya
islam itu adalah agama yang rahmatan lilalamin, islam tidak hanya mengatur
manusia dalam hal peribadatan yang langsung bersinggungan dengan allah swt.
Tetapi islam juga mengatur manusia dalam hal interaksi antar sesama manusia,
mengatur dalam hal muamalah, dan perdagangan. Islam tidak hanya memberi hukum
itu hanya kepada umat muslim, tetapi islam juga member hukum bagi non-muslim
yang dalam hal ini adalah dalam konteks perdagangan. sistem perdagangan islam
yang telah dicontohkan rasulullah tidak hanya berlaku bagi umat islam saja,
melainkan bagi umat non-islam juga boleh menerapkan sistem perdagangan islam
seprti yang telah dicontohkan rasulullah.
Prinsip-prinsip
syariah harus dipasarkan secara strategis agar semakin bisa diterima oleh semua
kalangan, bukan hanya kalangan muslim saja tetapi juga non muslim. Yang paling
penting dilakukan adalah mengkomunikasikan syariah marketing ini sebagai sebuah
model bisnis yang kemudian menerapkan taktik komunikasi yang lebih akrab untuk
target market.
Faktor yang paling utama tentunya karena masyarakat Indonesia
mayoritas beragama islam. Seseorang pada dasarnya tentu akan berupaya dengan
sepenuh hati dalam menjalankan apa-apa yang diyakininya. Maka dengan
diterapkannya sistem perdagangaan islam di Indonesia akan mampu meningkatkan
sektor ekonomi Indonesia dan bahkan mampu mengalahkan sektor ekonomi Negara
lain.
3.2 Saran
Daftar Pustaka
Ash Shadr, M. Baqir, 2008. Our Economics.
Jakarta: Zahra
Asmuni, 2011. “Etika Ekonomi
Perspektif al-Maqasid”. Dalam Az-Zarqa’ III (2):182-212. Yogyakarta
Ayub, Muhammad, 2007.Understanding
Islamic Finance. Jakarta: PT. Gramedia
Chapra, M. Umer, 2000. Islam
dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press
Kholil, Muhammad , 2013. Peran Ekonomi Islam Di Indonesia. Jakarta:
PT. Gramedia
Laode
M. Kamaluddin, 2006. 14 Langkah Bagaimana Rasulullah SAW Membangun Kerajaan
Bisnis. Jakarta: Erlangga
Mustafa Edwin Nasution, 2007. Pengenalan Ekslusif. Ekonomi Islam,
Jakarta: Kencana
[1]
Muhammad Ayub, Understanding Islamic
Finance. 2007. Jakarta: PT. Gramedia
[2]
Laode M. Kamaluddin, 14 Langkah Bagaimana Rasulullah SAW Membangun Kerajaan
Bisnis, 2006
[3]
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Ekslusif. Ekonomi Islam, (Jakarta:
Kencana, 2007), hal 18.
[4] M. Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi. 2000.
Jakarta: Gema InsaniPress
[5] Muhammad
Kholili, Peran Ekonomi Islam Di Indonesia, 2013. Hal 20.
[6] Juwita
Setiawati, Pemasaran Ala Islam, 2013.