SHALAT JUM’AT
MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Semester II
Tahun Akademik 2013-2014
Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dosen
Ahmad
Wahidi, M.Hi
Oleh
KELOMPOK
Nama : 12345678
MALANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah atas segala limpahan
rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah SHALAT
JUM’AT.
Sholawat serta salam tetap kami curahkan kepada nabi
agung Nabi Muhammad saw., yang telah membimbing kita dari jaman jahiliyah
hingga jaman penuh dengan ilmu.
Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini berkat
ridho Tuhan YME dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu, dalam
kesempatan ini saya mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak dan teman-teman yang membantu membuat
makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun,
saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan
tangan terbuka saya menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalh ini. Semoga
makalah ini dapat ber-manfaat bagi para pembaca.
Malang, 22
Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1.
Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3.
Tujuan Masalah..................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................ 3
2.1. Penertian
Shalat Jum’at.......................................................................... 3
2.2. Hukum
Shalat Jum’at............................................................................. 3
2.3. Kewajiban
Mengerjakan Shalat Jum’at.................................................. 4
2.4.Orang-Orang
yang Berkewajiban Menunaikan Shalat Jum’at................ 5
2.5. Syarat Sah
Shalat Jum’at........................................................................ 5
2.6. Waktu
Shalat Jum’at.............................................................................. 6
2.7. Tempat
Penyelenggaraan Shalat Jum’at................................................. 6
2.8. Hal-hal yang menjadi keharusan dalam
khutbah jum’at........................ 7
2.9.
Rukun-Rukun Khutbah.......................................................................... 8
210. Hikmah
Shalat Jum’at........................................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................... 10
3.1. Kesimpulan........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan
keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at,
setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir
berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata
al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu
setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah SWT memerintahkan
hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya.
Allah berfirman
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475].
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(al-Jumuah: 9)
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah
azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan
muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW., bersabda,“Sebaik-baik
hari di kala matahari terbit ialah hari jum’at. Pada hari inilah Nabi Adam AS
diciptakan. Pada hari ini pila, Ia dimasukan kedalam surge. Dan tidaklah hari
kiamat akan terjadi kecuali pada hari jum’at”.
Sabda Rasulallah SAW: “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua
hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya
Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari
itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada
hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah
seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya
selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat.
Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan
lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.
Apa
pengertian Shalat Jum’at?
1.2.2.
Apa
hukum Shalat Jum’at?
1.2.3.
Apa
kewajiban Mengerjakan shalat Jum’at?
1.2.4.
Bagaimana
orang-orang yang berkewajiban menunaikan Shalat Jum’at?
1.2.5.
Bagaimana
waktu dan tempat penyelenggaraan shalat Jum’at?
1.2.6.
Bagaimana
syarat sah dan rukun Khutbah?
1.2.7.
Bagaiman
Hikamh Shalat Jum’at?
1.3. Tujuan Masalah
1.3.1. Mengetahui Pengertian Shalat Jm’at.
1.3.2. Mengetahui hukum Shalat Jum’at.
1.3.3. Mengetahui Kewajiban Mengerjakan Shalat
Jum’at.
1.3.4. Mengetahui orang-orang yang berkewajiban
menunaikan shalat Jum’at.
1.3.5. Mengetahui waktu dan tempat penyelenggaraan
shalat Jum’at.
1.3.6. Mengetahui syarat sah dan rukun Khutbah.
1.3.7. Mengetahui hikmah shalat Jum’at.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan
dengan berjama’ah diwaktu Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.[1]
2.2. Hukum
Shalat Jum’at
Hukum shalat jum’at Fardhu ‘Ain, artinya kewajiban individu mukallaf (muslim, baligh, berakal) kecuali 6 golongan:
a.
Hamba
sahaya (budak belian)
b.
Perempuan
c.
Anak
kecil (yang belum baligh)
d.
Orang
sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat
e.
Musafir,
yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh
f.
Orang
yang udzur jum’at, seperi ada bencana alam atau bahaya.
Pengecualian ini ditetapkan oleh sabda Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي
البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu
hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu:
budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan ada yang udzur,
karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai
hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat jum’at,
melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari jum’at
dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masimg di
rumah mereka.[2]
2.3. Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at
Para ulama sependapat bahwa hukum shalat jum’at adalah
fardhu ‘Ain dan jumlah rakaatnya dua. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا
نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ وَذَرُوْالبَيْعِ
ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kandungan Hukum:
Merujuk ayat di atas, para ulama menyimpulkan
bahwa kandungan hukum berikut:
a. Jum’at Wajib ‘Aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan. Orang yang meniggalkannya tanpa udzur adalah dosa besar.
b. Bila sudah dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar
khutbah dan menunaikan shalat jum’at.
c. Sesudah adzan jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at
melakukan kegiatan yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan
lainnya.[3]
Kewajiban shalat jum’at ditetapkan oleh Al-Qur’an dan
dikuatkan oleh hadis Nabi SAW, salah satunya dengan ancaman bagi orang yang
meninggalkan jum’at tanpa udzur.
a. Nabi SAW, bercita-cita menyuruh orang mencari kayu bakar dan yang lainnya
mengumandangkan adzan, lalu Beliau akan membakar rumah orang yang tidak pergi
jum’at.
b. Nabi SAW, bersabda dari mimbarnya, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti
meninggalkan jum’at atau Allah kunci hati-hati mereka dan mereka dijadikan
orang-orang yang lalai.”
c. Barang siapa meninggalkan tiga jum’at karena menyepelekannya maka Allah akan
menutup hatinya.[4]
2.4. orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat Jum’at
a.
Islam
b.
Laki-laki
c.
Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
d.
Baligh (Cukup Umur)
e.
Aqil (Berakal)
f.
Sehat (Tidak Sakit)
g. Muqim (Penduduk
Tetap) bukan seorang musafir
الجمعة حقّ واجب علي كلّ مسلم الا أربعة
عبد مملوك أوامرأة أو صبيّ أومريض
Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim
kecuali empat golongan: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit. (HR.Abu Dawud)[5]
2.5. Syarat sah
shalat Jum’at
Adapun syarat-syarat
sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain:
a.
Dua raka’at
shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shlat juhur.
b.
Dilaksanakan
disuatu perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu
semuanya musafir maka shalat jum’atnya tidak sah).
c.
Minimal
mendapati satu raka’at (dengan berjama’ah) dari dua raka’at shalat jum’at, maka
jika seorang makmum shalat jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat jum’at
bersama imam, maka ia tetap niat shalat jumat tetapi perakteknya shalat juhur
empat raka’at
d.
Jumlah makmum
yang shalat jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin)
yang telah wajib jum’at.
e.
Shalat
jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain
yang masih satu perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih
dalam satu kapung atau satu tempat yang sama.
f.
Harus didahului
dua khutbah.[6]
2.6. Waktu Shalat Jum’at
Golongan mayoritas dari kalangan sahabat dan tabi’in
sepakat bahwa waktu shalat jum’at itu adalah waktu shalat zuhur, berdasarkan
hadis riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi dari Anas r.a.,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يٌصَلِّى
الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسِ (رواه بخارى)
Rasulullah
SAW melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir. (H.R. Bukhari).
كُنَّا نُصَلِّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعِةَ اِذَا زَالَتِ الشَّمْسِ ثُمَّ
نَرْجِعُ فَنَتْبَعُ الْفَيْءَ اَيْ ظِلَّ الحيطان
Kami shalat
dengan Rasulullah SAW ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang dengan
mengikuti bayang-bayang tembok. (H.R. Muslim).
Bukhari
mengatakan, “waktu shalat jum’at ialah apabila matahari telah tergelincir.” Pendapat
ini juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Nu’man bin Basyri, dan dari Umar bin
Huraits. Syafi’I mengatakan, “Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan imam-imam
lainnya mengerjakan shalat jum’at setelah tergelincirnya matahari.”[7]
2.7. Tempat Penyelenggaraan shalat
Jum’at
Ditulis
leh pengarang buku ar-Raudhah Naddiyyah bahwa shalat jum’at itu sah
dilakukan, baik dikota maupun di desa, didalam masjid, didalam bangunan, maupun
dilapangan yang terdapat disekelilingnya, sebagaimana juga sah dilakukan
ditempat-tempat lainnya. Umar r.a. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain
yang isinya, “Lakukanlah shalat jum’at dimana saja kalian berada.” (riwayat
Ibnu Abu Syaibah dan menurut Ahmad sanadnya baik)
Hadis ini
menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat di perkotaan maupun di pedesaan atau
ditempat manapun yang sekiranya sah dan bisa dilaksanakannya shalat.adapun
hadis lain yang menguatkan bahwa dibolehkannya shalat jum’at sealin dimasjid.
Diriwayatkan
dari Umar r.a. bahwa ia pernah melihat penduduk mesir dan daerah-daerah sekitar
mata air yang terletak diantara Makkah dan Madinah mengerjakan shalat ditempat
mereka masing-masing dan mereka tidak ditegurnya. (Riwayat Abdur Razaq
dengan Sanad yang Shahih)[8]
2.8. Hal-hal yang menjadi keharusan
dalam khutbah jum’at
Beberapa
hal yang menjadi keharusan sebagai syarat sah khutbah jum’at, antara lain
sebaai berikut:
a. Khutbah harus dilakukan sebelum
shalat.
b. Khatib harus suci dari hadas, najis,
dan menutup aurat.
c. Khutbah disampaikan diwaktu jum’at
dihadapan jama’ah yang menjadikan terlaksananya shalt jum’at, dan harus dengan
suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
d. Antara khutbah dan shalat jum’at
tidak terpisah dengan jarak yang kira-kira dapat digunakan untuk makan karena
hal itu dianggap sebagai pemisah yang memotong shalat. (Maksudnya antara
khutbah dengan shalat jum’at jarak waktunya tidak terpotong terlalu lama
sehingga setelah khutbah harus langsung dilaksanakan shalat jum’at).
e. Khutbah harus disampaikan dengan bahasa
Arab kecuali jika memang tidak mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang
berlawanan dengan pendapat kalangan ulama madzab Hanafi yang memperbolehkan
khutbah dengan bahasa Arab. Namun mereka (ulama madzahb Hanafi) tidak mempunyai
dalil atas apa yang mereka katakana maupun dasar yang dapat diikuti.
f. Dilakukan dengan berdiri bagi yang
mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ahli Fiqh, merujuk hadis narasi Ibnu Umar
bahwasanya Nabi SAW., berkhutbah pada hari jum’at kemudian duduk kemudian
berdiri, lalu berkhutbah sebagaimana yang kalian lakukan hari ini.(Mutttafaq
‘alaih). Juga merujuk pada hadis narasi Jabir bin Samura, ia berkata: Nabi
SAW., menyampaikan dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya, membaca
al-Qur’an, dan mengingatkan manusia. (HR.Muslim)[9]
2.9. Rukun-rukun Khutbah
a. Memuji Allah pada tiap-tiap
permulaan dua khutbah, sekurang-kurangnya membaca hamdalah.
b. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah
SAW dalam kedua khutbah itu, sekurang-kurangnya, وَالصَّلاَةُ عَلَى الرَّسُوْلِ , artinya “Dan
shalawat atas Rasulullah SAW”.
c. Membaca syahadatain (dua kalimat
syahadat).
d. Berwasiat taqwa, yakni menganjurkan
agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah, sekurang-kurangnya اتّقوالله yang artinya “bertakwalah kalian semua
kepada Allah.”
e. Membaca ayat Al-Qur’an walaupun satu
ayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama di dalam khutbah yang
pertama.
f. Memohonkan ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat,
mukminin dan mukminat.[10]
2.10.
Hikmah shalat Jum’at
a.
Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan
berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi
b.
Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan
antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar,
bodoh, dan lain sebagainya
c.
Menurut hadits, doa yang
kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan
d.
Sebagai syiar Islam.[11]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah
shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan
dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi
setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf,
sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam
negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib
dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi
sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Arfan, Fiqih
Ibadah Peraktis, malang: Uin-Maliki Press, 2011
Dja’far
Shiddieq Umay M., Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat: alGhuraba, 2006
http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan.html
Muhammad Azzam
Abdul Aziz dan Sayyed Hawwas Abdul Wahhab, Fiqih Ibadah, Jakarta: Amzah,
2009
Sabiq Sayyid, Fiqih
Sunnah, Jakarta: Pena, 2006
[1]
Umay M. dja’far Shiddieq, Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat: alGhuraba,
Hal. 75
[2]
Ibid, Hal. 76
[3]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena, Hal. 459
[4]
Ibid
[5]
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah,
Jakarta: Amzah, Hal. 309
[6]
Abbas Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, malang: Uin-Maliki Press, Hal. 113
[7]
Ibid, Fiqih Sunnah, Hal. 462
[8]
Ibid, FIqih Sunnah, Hal. 464
[9]
Ibid, Fiqih Ibadah, Hal. 311
[10]
Ibid, Fiqih Ibadah Praktis, Hal. 114
Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor bangunan untuk pembuatan waterpark, waterpark sendiri memiliki banyak keunggulan di banding kolam berenang biasa, karena waterpark memiliki banyak sekali wahana di dalamnua, wahana yang umum ada di waterpark biasanya meliputi waterslide, kiddy pool, spiral slide, boomerang slide, ember tumpah dan masih banyak lagi wahana lainnya, berikut beberapa harga untuk pembuatannya:
BalasHapus*Waterpark
harga permeter mulai dari 5,5 jt
tergantung disgn dan dan ukuran kolam nya.
*kolam ombak
-harga standar untuk kolam ombak yang lengkap mulai dari pembuatan kolam dan instalasi sistem itu mulai dari harga 1,3 m
-harga bisa berbeda atau berubah tergantung ukuran kolam dan besar ombak yang di minta
-harga mesin kolam ombak dengan gelombang standar itu mulai dari 350 jt
*kolam arus
-rata rata lebar standarnya mulai dari 2 meter
-dengan panjang tergantung kebutuhan
-harga tidak dapat di tentukan sebelum ada ukuran yang pasti
-harga mesin juga tidak dapat di tentukan, harga menyesuaikan kabutuhan mesinnya
*landscape taman
-harga standar mulai dari 2,5 juta tergantung bentuk dan kebutuhan
-hrga pasti yang sesuai dapat di tentukan dengan survei area dan menghitung kebutuhan ornamen ornamennya.
*fibberglass
-terbuat dari bahan plastik yang di satukan dengan serat kaca, jadi bisa menjamin kekuatan dan ketahanan nya.
-harga fibberglas mulai dari 6,5 jt permeter tergantung tinggi penyangga / suport dan panjang waterslide nya.
-jika penyangngga / support lebih tinggi dan waterslide lebih panjang, harga bisa saja berbeda.
*Ember tumpah
-untuk ukuran berisi 400 liter air + support harga mulai dari 65jt
-untuk ukuran berisi 600 liter ari + support harga mulai dari 75 jt
-untuk ukuran standar 400 litter air lengkap dengan waterslide dan beberapa ornamen lainnya (untuk KIDDY pool) harga mulai daro 195 jt
selain beberapa rincian di atas kami juga menyediakan layanan untuk:
-Kontraktor waterboom
-Kontraktor privatepool
-Kontraktor landscape taman
-jasa pembuatan fibberglas dalam berbagai bentuk seperti (waterslide, spiral slide, ornamen waterpark, dll)