Kamis, 27 Oktober 2011

info keren banget


Sengketa sipadan dan ligitan


Sengketa sipadan dan ligitan adalah persengketaan antara kedua Negara yaitu Negara  Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makassar yaitu pulau sipadan (luas: 50.000 meter2) dan pulau ligitan (luas: 18.000 meter2). Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN, namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Persengketaan antara Indonesia dan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua Negara, masing-masing Negara ternyata memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan kedalam batas-batas wilayahnya. Kedua Negara lalu sepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo, akan tetapi pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam setatus ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan kedua pulau ini selesai. pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut kedalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, traktat persahabatan dan dan kerja sama di asia tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan singapura untuk klaim pulau batu puteh, sengketa kepemilikan sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan spratley di laut cina selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara brimob) melakukan pengusiran semua warga Negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Pada tahun 1998 masalah sengketa simpadan dan ligitan dibawa ke ICJ. Kemudian pada hari selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penertiban ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar