Rabu, 04 Juni 2014

Makalah Fiqih Ibadah : Shalat Jum'at





SHALAT JUM’AT

MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah
Semester II
Tahun Akademik 2013-2014
Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dosen

Ahmad Wahidi, M.Hi
Oleh
KELOMPOK
Nama                    : 12345678

MALANG
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah SHALAT JUM’AT.
Sholawat serta salam tetap kami curahkan kepada nabi agung Nabi Muhammad saw., yang telah membimbing kita dari jaman jahiliyah hingga jaman penuh dengan ilmu.
Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini berkat ridho Tuhan YME dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu, dalam kesempatan ini saya mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan teman-teman yang membantu membuat makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.  Dengan tangan terbuka saya menerima saran dan usul guna penyempurnaan makalh ini. Semoga makalah ini dapat ber-manfaat bagi para pembaca.

Malang, 22 Mei 2014

Penulis






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1.    Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2.    Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3.    Tujuan Masalah..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 3
2.1. Penertian Shalat Jum’at.......................................................................... 3
2.2. Hukum Shalat Jum’at............................................................................. 3
2.3. Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at.................................................. 4
2.4.Orang-Orang yang Berkewajiban Menunaikan Shalat Jum’at................ 5
2.5. Syarat Sah Shalat Jum’at........................................................................ 5
2.6. Waktu Shalat Jum’at.............................................................................. 6
2.7. Tempat Penyelenggaraan Shalat Jum’at................................................. 6
2.8. Hal-hal yang menjadi keharusan dalam khutbah jum’at........................ 7
2.9. Rukun-Rukun Khutbah.......................................................................... 8
210. Hikmah Shalat Jum’at........................................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................... 10
3.1. Kesimpulan........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah berfirman
 Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(al-Jumuah: 9)
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW., bersabda,“Sebaik-baik hari di kala matahari terbit ialah hari jum’at. Pada hari inilah Nabi Adam AS diciptakan. Pada hari ini pila, Ia dimasukan kedalam surge. Dan tidaklah hari kiamat akan terjadi kecuali pada hari jum’at”.
Sabda Rasulallah SAW: “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.      Apa pengertian Shalat Jum’at?
1.2.2.      Apa hukum Shalat Jum’at?
1.2.3.      Apa kewajiban Mengerjakan shalat Jum’at?
1.2.4.      Bagaimana orang-orang yang berkewajiban menunaikan Shalat Jum’at?
1.2.5.      Bagaimana waktu dan tempat penyelenggaraan shalat Jum’at?
1.2.6.      Bagaimana syarat sah dan rukun Khutbah?
1.2.7.      Bagaiman Hikamh Shalat Jum’at?
1.3. Tujuan Masalah
1.3.1.   Mengetahui Pengertian Shalat Jm’at.
1.3.2.   Mengetahui hukum Shalat Jum’at.
1.3.3.   Mengetahui Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at.
1.3.4.   Mengetahui orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat Jum’at.
1.3.5.   Mengetahui waktu dan tempat penyelenggaraan shalat Jum’at.
1.3.6.   Mengetahui syarat sah dan rukun Khutbah.
1.3.7.   Mengetahui hikmah shalat Jum’at.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.[1]
2.2. Hukum Shalat Jum’at
Hukum shalat jum’at Fardhu ‘Ain, artinya kewajiban individu mukallaf (muslim, baligh, berakal) kecuali 6 golongan:
a.       Hamba sahaya (budak belian)
b.      Perempuan
c.       Anak kecil (yang belum baligh)
d.      Orang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat
e.       Musafir, yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh
f.       Orang yang udzur jum’at, seperi ada bencana alam atau bahaya.
Pengecualian ini ditetapkan oleh sabda Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan ada yang udzur, karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat jum’at, melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari jum’at dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masimg di rumah mereka.[2]
2.3. Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at
Para ulama sependapat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu ‘Ain dan jumlah rakaatnya dua. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ وَذَرُوْالبَيْعِ ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kandungan Hukum:
Merujuk ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa kandungan hukum berikut:
a.       Jum’at Wajib ‘Aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang yang meniggalkannya tanpa udzur adalah dosa besar.
b.      Bila sudah dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan menunaikan shalat jum’at.
c.       Sesudah adzan jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at melakukan kegiatan yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.[3]
Kewajiban shalat jum’at ditetapkan oleh Al-Qur’an dan dikuatkan oleh hadis Nabi SAW, salah satunya dengan ancaman bagi orang yang meninggalkan jum’at tanpa udzur.
a.       Nabi SAW, bercita-cita menyuruh orang mencari kayu bakar dan yang lainnya mengumandangkan adzan, lalu Beliau akan membakar rumah orang yang tidak pergi jum’at.
b.      Nabi SAW, bersabda dari mimbarnya, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan jum’at atau Allah kunci hati-hati mereka dan mereka dijadikan orang-orang yang lalai.”
c.       Barang siapa meninggalkan tiga jum’at karena menyepelekannya maka Allah akan menutup hatinya.[4]
2.4. orang-orang yang berkewajiban menunaikan shalat Jum’at
a.       Islam
b.      Laki-laki
c.       Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
d.      Baligh (Cukup Umur)
e.       Aqil (Berakal)
f.       Sehat (Tidak Sakit)
g.      Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir
 الجمعة حقّ واجب علي كلّ مسلم الا أربعة عبد مملوك أوامرأة أو صبيّ أومريض
Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit. (HR.Abu Dawud)[5]
2.5.  Syarat sah shalat Jum’at
Adapun syarat-syarat sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain:
a.       Dua raka’at shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shlat juhur.
b.      Dilaksanakan disuatu perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu semuanya musafir maka shalat jum’atnya tidak sah).
c.       Minimal mendapati satu raka’at (dengan berjama’ah) dari dua raka’at shalat jum’at, maka jika seorang makmum shalat jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam, maka ia tetap niat shalat jumat tetapi perakteknya shalat juhur empat raka’at
d.      Jumlah makmum yang shalat jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin) yang telah wajib jum’at.
e.       Shalat jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain yang masih satu perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu kapung atau satu tempat yang sama.
f.       Harus didahului dua khutbah.[6]
2.6. Waktu Shalat Jum’at
Golongan mayoritas dari kalangan sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu shalat jum’at itu adalah waktu shalat zuhur, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi dari Anas r.a.,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يٌصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسِ (رواه بخارى)
Rasulullah SAW melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir. (H.R. Bukhari).
كُنَّا نُصَلِّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعِةَ اِذَا زَالَتِ الشَّمْسِ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَتْبَعُ الْفَيْءَ اَيْ ظِلَّ الحيطان
Kami shalat dengan Rasulullah SAW ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang dengan mengikuti bayang-bayang tembok. (H.R. Muslim).

Bukhari mengatakan, “waktu shalat jum’at ialah apabila matahari telah tergelincir.” Pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Nu’man bin Basyri, dan dari Umar bin Huraits. Syafi’I mengatakan, “Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan imam-imam lainnya mengerjakan shalat jum’at setelah tergelincirnya matahari.”[7]
2.7. Tempat Penyelenggaraan shalat Jum’at
Ditulis leh pengarang buku ar-Raudhah Naddiyyah bahwa shalat jum’at itu sah dilakukan, baik dikota maupun di desa, didalam masjid, didalam bangunan, maupun dilapangan yang terdapat disekelilingnya, sebagaimana juga sah dilakukan ditempat-tempat lainnya. Umar r.a. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain yang isinya, “Lakukanlah shalat jum’at dimana saja kalian berada.” (riwayat Ibnu Abu Syaibah dan menurut Ahmad sanadnya baik)
Hadis ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat di perkotaan maupun di pedesaan atau ditempat manapun yang sekiranya sah dan bisa dilaksanakannya shalat.adapun hadis lain yang menguatkan bahwa dibolehkannya shalat jum’at sealin dimasjid.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ia pernah melihat penduduk mesir dan daerah-daerah sekitar mata air yang terletak diantara Makkah dan Madinah mengerjakan shalat ditempat mereka masing-masing dan mereka tidak ditegurnya. (Riwayat Abdur Razaq dengan Sanad yang Shahih)[8]
2.8. Hal-hal yang menjadi keharusan dalam khutbah jum’at
Beberapa hal yang menjadi keharusan sebagai syarat sah khutbah jum’at, antara lain sebaai berikut:
a.       Khutbah harus dilakukan sebelum shalat.
b.      Khatib harus suci dari hadas, najis, dan menutup aurat.
c.       Khutbah disampaikan diwaktu jum’at dihadapan jama’ah yang menjadikan terlaksananya shalt jum’at, dan harus dengan suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
d.      Antara khutbah dan shalat jum’at tidak terpisah dengan jarak yang kira-kira dapat digunakan untuk makan karena hal itu dianggap sebagai pemisah yang memotong shalat. (Maksudnya antara khutbah dengan shalat jum’at jarak waktunya tidak terpotong terlalu lama sehingga setelah khutbah harus langsung dilaksanakan shalat jum’at).
e.       Khutbah harus disampaikan dengan bahasa Arab kecuali jika memang tidak mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang berlawanan dengan pendapat kalangan ulama madzab Hanafi yang memperbolehkan khutbah dengan bahasa Arab. Namun mereka (ulama madzahb Hanafi) tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakana maupun dasar yang dapat diikuti.
f.       Dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ahli Fiqh, merujuk hadis narasi Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW., berkhutbah pada hari jum’at kemudian duduk kemudian berdiri, lalu berkhutbah sebagaimana yang kalian lakukan hari ini.(Mutttafaq ‘alaih). Juga merujuk pada hadis narasi Jabir bin Samura, ia berkata: Nabi SAW., menyampaikan dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya, membaca al-Qur’an, dan mengingatkan manusia. (HR.Muslim)[9]

2.9. Rukun-rukun Khutbah
a.       Memuji Allah pada tiap-tiap permulaan dua khutbah, sekurang-kurangnya membaca hamdalah.
b.      Mengucapkan shalawat atas Rasulullah SAW dalam kedua khutbah itu, sekurang-kurangnya, وَالصَّلاَةُ عَلَى الرَّسُوْلِ , artinya “Dan shalawat atas Rasulullah SAW”.
c.       Membaca syahadatain (dua kalimat syahadat).
d.      Berwasiat taqwa, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah, sekurang-kurangnya  اتّقوالله yang artinya “bertakwalah kalian semua kepada Allah.”
e.       Membaca ayat Al-Qur’an walaupun satu ayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama di dalam khutbah yang pertama.
f.       Memohonkan ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat.[10]

2.10. Hikmah shalat Jum’at
a.       Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi
b.      Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya
c.       Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan
d.      Sebagai syiar Islam.[11]



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurna.






DAFTAR PUSTAKA
Abbas Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, malang: Uin-Maliki Press, 2011
Dja’far Shiddieq Umay M., Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat:  alGhuraba, 2006
http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan.html
Muhammad Azzam Abdul Aziz dan Sayyed Hawwas Abdul Wahhab, Fiqih Ibadah, Jakarta: Amzah, 2009
Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena, 2006




[1] Umay M. dja’far Shiddieq, Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat: alGhuraba, Hal. 75
[2] Ibid, Hal. 76
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena, Hal. 459
[4] Ibid
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah, Jakarta: Amzah, Hal. 309
[6] Abbas Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, malang: Uin-Maliki Press, Hal. 113
[7] Ibid, Fiqih Sunnah, Hal. 462
[8] Ibid, FIqih Sunnah, Hal. 464
[9] Ibid, Fiqih Ibadah, Hal. 311
[10] Ibid, Fiqih Ibadah Praktis, Hal. 114
 

1 komentar:

  1. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor bangunan untuk pembuatan waterpark, waterpark sendiri memiliki banyak keunggulan di banding kolam berenang biasa, karena waterpark memiliki banyak sekali wahana di dalamnua, wahana yang umum ada di waterpark biasanya meliputi waterslide, kiddy pool, spiral slide, boomerang slide, ember tumpah dan masih banyak lagi wahana lainnya, berikut beberapa harga untuk pembuatannya:

    *Waterpark
    harga permeter mulai dari 5,5 jt
    tergantung disgn dan dan ukuran kolam nya.

    *kolam ombak
    -harga standar untuk kolam ombak yang lengkap mulai dari pembuatan kolam dan instalasi sistem itu mulai dari harga 1,3 m
    -harga bisa berbeda atau berubah tergantung ukuran kolam dan besar ombak yang di minta
    -harga mesin kolam ombak dengan gelombang standar itu mulai dari 350 jt

    *kolam arus
    -rata rata lebar standarnya mulai dari 2 meter
    -dengan panjang tergantung kebutuhan
    -harga tidak dapat di tentukan sebelum ada ukuran yang pasti
    -harga mesin juga tidak dapat di tentukan, harga menyesuaikan kabutuhan mesinnya

    *landscape taman
    -harga standar mulai dari 2,5 juta tergantung bentuk dan kebutuhan
    -hrga pasti yang sesuai dapat di tentukan dengan survei area dan menghitung kebutuhan ornamen ornamennya.

    *fibberglass
    -terbuat dari bahan plastik yang di satukan dengan serat kaca, jadi bisa menjamin kekuatan dan ketahanan nya.
    -harga fibberglas mulai dari 6,5 jt permeter tergantung tinggi penyangga / suport dan panjang waterslide nya.
    -jika penyangngga / support lebih tinggi dan waterslide lebih panjang, harga bisa saja berbeda.

    *Ember tumpah
    -untuk ukuran berisi 400 liter air + support harga mulai dari 65jt
    -untuk ukuran berisi 600 liter ari + support harga mulai dari 75 jt
    -untuk ukuran standar 400 litter air lengkap dengan waterslide dan beberapa ornamen lainnya (untuk KIDDY pool) harga mulai daro 195 jt

    selain beberapa rincian di atas kami juga menyediakan layanan untuk:
    -Kontraktor waterboom
    -Kontraktor privatepool
    -Kontraktor landscape taman
    -jasa pembuatan fibberglas dalam berbagai bentuk seperti (waterslide, spiral slide, ornamen waterpark, dll)

    BalasHapus